Sabtu, 13 Desember 2014

MERAWAT JENAZAH



2.1 ETIKA MENGHADAPI KEMATIAN
A.Hal-Hal Yang Disunatkan Tatkala Dekatnya Ajal Seseorang
  1. Talqin.
Yakni mengajarnya membaca " La ilaha illallah." Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud dan Turmudzi dari Abu Sa'id Al-Khudri, bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Ajarkanlah orang-orangmu yang akan meninggal membaca La ilaha illallah!" Dan diriwayatkan pula oleh Abu Daud dari Mu'adz bin Jabal r.a. yang dinyatakan sah oleh Hakim, bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Siapa-siapa yang ucapan terakhirnya berbunyi La ilaha illallah, pastilah ia masuk surga!". Dan talqin itu dilakukan hanyalah bila seseorang itu telah tak sanggup lagi mengucapkan kalimat syahadat. Jika ia masih dapat mengucapkannya, maka tak ada artinya untuk mengajarinya. Juga talqin hanyalah terhadap orang yang masih sadarkan diri dan dapat berbicara. Orang yang hilang ingatan tak mungkin dapat ditalqinkan, sedang orang yang tak dapat berkata-kata, hendaklah ia mengulang-ulang syahadat dalam hatinya.
  1. Menghadapkannya ke arah kiblat
Dalam keadaan berbaring pada sisi badan yang kanan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abu Qatadah, juga oleh Hakim yang menyatakan sahnya. "Bahwa tatkala Nabi SAW. tiba di Madinah, ia menanyakan Barra'bin Ma'rar, Ujar mereka: 'Ia sudah wafat dan mewasiatkan sepertiga hartanya buat Anda, juga agar ia dihadapkan ke arah kiblat sewaktu hendak meninggal.”
Maka sabda Nabi SAW : "Tepat menurut ajaran Agama Islam! Mengenai hartanya yang sepertiga itu telah saya kembalikan kepada anaknya.” ....... Dan Ahmad meriwayatkan bahwa sewaktu hendak meninggal, Fathimah putri Nabi SAW. menghadap ke arah kiblat, kemudian memiringkan dirinya ke sebelah kanan. Menghadap kiblat ini ialah menuruti cara seeperti dititahkan Nabi saw. waktu tidur, begitu pun peletakan mayat dalam kubur.
  1. Membacakan Surah Yasin.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, juga oleh Hakim dan Ibnu Hibban yang menyatakannya sah dari ma'qil bin Yasar: "Yasin adalah jantung Al-Qur'an, dan tidak seorang pun yang membacanya dengan mengharapkan keridhaan Allah dan pahala akhirat, kecuali ia kan diampuni-Nya. Dan bacakanlah ia kepada manusia, yakni orang yag hendak meninggal diantaramu!" Menurut Ibnu Hibban: "Mauta maksudnya ialah orang yang telah dekat ajalnya, jadi maksudnya bukan dibacakan kepada mayat (orang yang telah meninggal dunia),"
  1. Menutupkan kedua matanya bila telah meninggal.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang lalu, artinya: "Bahwa Nabi saw. datang melawat Abu Salamah. Didapatinya matanya terbuka, maka ditutupkannya, lalu katanya: 'Jika nyawa seseorang dicabut, akan diikuti oleh pandangan matanya'."
  1. Menyelimutinya
Agar tidak tidak terbuka dan supaya rupanya yang berubah tertutup dari pandangan. Diterima dari 'Aisyah r.a.:
"Bahwa Nabi saw. ketika beliau wafat, jasadnya ditutupi dengan selimut Yaman." Dan dibolehkan mencium mayat menurut ijma'. Rasulullah saw. telah mencium mayat Usman bin Mazh'un, sedang Abu Bakar r.a. menelungkup dan meratapi tubuh Nabi saw. sewaktu ia wafat, lalu menciumnya diantara  kedua matanya, serta katanya: "Wahai Nabiku, wahai junjunganku yang kucinta...!
  1. Segera menyelenggarakan pemakamannya
Bila telah diyakini kematiannya. Maka hendaklah walinya segera memandikan, menyalatkan dan menguburkannyaa sebelum timbul perubahan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hushein bin Wahwah tanpa penjelasan lebih lanjut, Nabi saw. pergi menjenguk ketika Thalhal bin Barra' jatuh sakit, maka katanya: "Tak sempat lagi saya melihat Thalhal kecuali setelah ia menjadi mayat! Dari itu hdendaklah kamu cepat memberitahukan padaku, dan mengenai jenazah, hendaklah segera pemakananya, karena tidak layak bila jenazah Muslim  itu ditahan lama-lam diantara keluarganya!" Dan tidak seorangpun yang dinantikan kehadirannya kecuali wali. Mengenai wali ini, memang boleh ditunggu selama mayat tidak dikhawatirkan akan berubah.
  1. Membayar  hutangnya
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. oleh Ahmad dan Ibnu Majah, juga oleh Turmudzi yang menyatakan sebagai hadits hasan, bahwa Nabi saw. bersabda: "Nyawa seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai dibayar lebih dulu." 
  • Maksudnya urusannya terhalang, tak dapat diputuskan berbahagia atau celaka atau terhalang buat masuk surga. Ini buat mayat yang berhutang dan ada meninggalkan harta untuk membayarnya.
  • Adapun orang yang tidak mempunyai harta dan meninggal dengan rencana hendak membayarnya, maka ada keterangan bahwa Allah akan membayarkannya, demikian pula orang yang memilki harta dan hendak membayarnya, tetapi tidak dibayarkan oleh ahli warisnya. Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Barang siapa mengambil harta orang dan bermaksud hendak membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Dan barang siapa yang mengambilnya dengan maksud hendak menggelapkannya, (berniat tidak membayar-pen.), maka Allah akan menghabiskannya."




B.Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Saat Ada Orang Meninggal Dunia


  1. Disunnahkan bagi orang Mukmin mengucapkan “Inna lillahi wa inna ilahi raji’un” serta berdo’a kepada Allah.
Jika kematian salah seorang keluarganya, atau jika mendengar kabar ada seseorang meninggal dunia. Diriwayatkan oleh Turmudzi dari Abu Musa Al-Asy'ari r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Jika putra dari seorang hamba meninggal dunia, maka Allah akan berfirman kepada Malaikat-Nya: 'Kamu cabutkah nyawa putera hamba-Ku'? Ujar mereka :'Benar!' kamu cabut nyawa buah hatinya'?  'Benar' ujar mereka. 'Lalu apa kata hamba-Ku itu'? tanya Allah pula. 'Ia mengucapkan alhamdulillah dan inna lillah' Maka firman Allah: 'Bangunlah sebuah rumah untuk hamba-Ku ini dalam surga, namakan dia baitul-hamd (rumah pujian). Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. oleh Bukhari bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Berfiman Allah Ta'ala: "Tak ada hanjaran yang akan Kuberikan kepada seorang hamba yang Kucabut nyawa kekasihnya di atas dunia, lalu diterimanya dengan hati sabar, kecuali surga'!"
  1. Disunnahkan memberitahukan kematiannya kepada kaum kerabat dan handai tolan.
Para ulama menganggap sunnah memberitahukan atau mengabarkan kematian seseorang  kepada kaum kerabat, handai tolan, dan orang-orang shaleh, agar mereka turut beroleh pahala dalam penyelenggaraannya. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. oleh jama'ah: "Bahwa Nabi saw. memberitahukan kepada umum kemangkatan Negus Raja Ethiopia atau Habsyi pada hari wafatnya, dan membawa mereka ke mesjid, lalu diaturnya shar para sahabatnya dan dishalatkannya dengan membaca empat kali takbir." Dan diriwayatkan pula oleh Ahmad dan Bukhari dari Anas r.a.: "Bahwa Nabi saw. memberitahukan berpulangnya Zaid, Ja'far dan Ibnu Ruwahah sebelum diketahui oleh umum."
  1. Disunnahkan menyediakan makanan bagi keluarga yang meninggal.
Diterima dari Abdullah bin ja'far bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Buatlah makanan buat keluarga Ja'far, karena mereka sedang ditimpa musibah yang merepotkan mereka." (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, juga oleh Turmudzi yang menyatakannya hasan lagi shahih).
  • Perbuatan ini disunnahkan oleh Allah, karena ia merupakan kewajiban dan pendekatan diri kepada keluarga mayat dan tetangga.
  • Berkata Syafi'i: "Sebaiknya dibuatkan makanan buat keluarga mayat itu, cukup untuk mengenyangkan mereka selam satu hari dan satu malam, karena itu adalah sunat dan adalah sunat dan merupakan perbuatan orang-orang berbudi."
  • Para ulama memandang makruh, jika keluarga mayat menyediakan makanan buat orang-orang yang datang berkumpul, karena hal itu akan menambah kemalangan mereka, serta meniru perbuatan orang-orang jahiliyah. Sebagian ulama malah menganggapnya haram. Adapun Ibnu Qudamah, ia berkata:
    Jika hal itu diperlukan, maka tak ada salahnya, karena mungkin diantara yang melawat itu, terdapat orang-orang dari dusun atau tempat-tempat jauh, hingga mereka terpaksa menginap. Dan hal ini mau tak mau tuan rumah tentu harus menjamu mereka. Allahu a'lam.

 


C. Hukum Menangisi Mayat
  1. Para ulama telah ijma' bahwa menangisi mayat itu hukumnya boleh, asal tidak disertai ratapan dan pekikan.
 Thabrani meriwayatkan dari Abdullah bin Zaid, katanya: "Diberi keringanan menangis itu, jika tidak disertai ratapan." Adapun tangis yang berbuah-buah dan disertai pekikan, maka demikian itu salah satu sebab tersiksanya dan pahitnya pendertiaannya."  Diterima dari Ibnu Umar r.a. bahwa tatkala Umar ditikam ia tidak sadarkan diri, maka ditangisi orang, Setelah ia sadar ia mengatakan: "Tidakkah Tuan-Tuan gahu bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya mayat itu akan disiksa karena ditangisi oleh orang yang hidup." Maksunya: mayat akan merasa sedih dan tersiksa oleh tangisan keluarganya, karena ia akan mendengar tangis dan melihat apa-apa yang mereka lakukan, bukan si mayat akan dihukum dan disiksa disebabkan tangis keluarganya, karena dosa seseorang tidaklah akan dipikul oleh orang lain. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Hurairah r.a.: "Sesungguhnya perbuatanmu akan dihadapkan kepada kaum kerabatmu yang telah meninggal. Jika dilihatnya baik, maka mereka akan gembira, dan jika dilihatnya jelek, mereka akan kecewa."
  1. Menangis Meraung-raung (An-Nihayah).
Nihayah terambil dari kata nauh, artinya ialah menangis dengan meraung-raung. Ada beberapa hadits yang menegaskan haramnya. Diantaranya ialah yang diterima dari Abu Malik al-Asy'ari bahwa Nabi saw. bersabda: "Ada empat macam adat jahiliyah yang masih terdapat di kalangan umatku dan masih belum mereka tinggalkan: Membangga-banggakan kasta, menjelek-jelekkan asal-usul seseorang, menggantungkan turunnya hujan pada bintang-bintang dan meraung-raung meratapi mayat."
Sabda beliau selanjutnya: "Perempuan yang meratapi mayat, jika ia belum tobat sebelum meninggal, akan disuruh berdiri pada hari kiamat dengan memakai kemeja dari bahan yang mudah menyala dan blus dari paku." (Riwayat Ahmad dan Muslim).

2.2    CARA MEMANDIKAN JENAZAH

1.               TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH
Hukum memandikan jenazah adalah fardu kifayah, yakni ketika ada orang lain yang telah melaksanakannya, gugurlah kewajiban  bagi yang lainnya.
Adapun tata cara memandikan jenazah dibedakan menjadi dua macam, yaitu jenazah laki laki dan jenazah perempuan. Secara rinci dijelaskan sebagai berikut :

A.  Persiapan
Persiapkan alat alat untuk memandikan jenazah, seperti, tempat air, gayung, sarung tangan, pelindung tubuh, masker, sabun, sampo, waslap, handuk, kain, dan kapur barus. Jika ingin lebih praktis, dapat persiapkan air dari kran dengan menggunakan selang
atau shower.

B.   Tata Cara Memandikan
1.      Orang yang memandikan memakai alat alat yang sudah dipersiapkan.
2.      Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki laki serta istrinya. Jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan serta istrinya.
3.      Meletakkan jenazah di dipan atau meja, diusahakan kepala lebih tinggi dari kaki
4.      Tempat memandikan jenazah harus tertutup baik dengan dinding atau dengan kain agar aurat dan cela jenazah tidak terlihat.
5.      Menutup aurat jenazah dengan handuk besar atau kain untuk jenazah pria dari pusar sampai lututnya, sedangkan untuk jenazah dari dada sampai lututnya.
6.      Bersihkan kotoran jika ada dengan cara menekan perut dan dada, miringkan ke kanan dan ke kiri dengan menggunakan sarung tangan atau  kain perca dan disiram berkali kali.
7.      Siramlah Mulai dari anggota wudlu yang kanan dengan bilangan gasal atau lima kali atau lebih dengan menggunakan air dan daun bidara atau yang lainnya.
8.      Bersihkan tubuhnya dengan air dengan posisi dimiringkan ke kanan dan ke kiri serta tutup selalu auratnya atau aib yang ada.
9.      Selama memandikan dijaga selalu agar aurat tidak terlihat oleh umum.
10.  Kemudian rambut jenazah diberi sampo agar bersih. Jika jenazah wanita setelah bersih, rambutnya disisir dan dipintal (Kepang) menjadi tiga pintal.
11.  Siramkan pada kali terakhir dengan menggunakan air kapur barus serta miringkan ke kanan dan ke kiri agar air keluar dari mulutnya dan lubang yang lain.
12.  Setelah selesai dimandikan dengan baik dan bersih, keringkan badannya dengan handuk. Kemudian kain penutup jenazah yang sudah basah, diganti dengan kain penutup yang kering.
13.  Proses memandikan jenazah sudah selesai. Setelah itu, jenazah siap untuk dikafani.




Catatan :
Apabila jenazah berusia tujuh tahun ke bawah, tidak ada batasan auratnya, baik laki laki maupun perempuan.Janin yang berusia di bawah empat bulan, tidak perlu dimandikan, dikafan dan disalatkan. Cukup digali lubang dan dikebumikan. Adapun janin yang berusia di atas empat bulan sudah dianggap manusia karena telah ditiupkan roh kepadanya. Jenazahnya dimandikan, seperi memandikan jenazah anak berusia tujuh tahun.
Jika jenazah mengenakan gigi palsu terbuat dari emas, hendaknya dibiarkan saja, tidak perlu ditanggalkan. Dan, boleh ditanggalkan jika gigi palsu itu tidak kukuh melekat. Hal tersebut boleh dilakukan jika mulut jenazah terbuka. Jika tidak, dibiarkan saja tidak perlu susah payah membukanya hanya untuk menanggalkan gigi palsu tersebut.

                          
2.               SYARAT MEMANDIKAN JENAZAH
Syatat-syarat wajib untuk memandikan jenazah menurut syariat Islam adalah sebagai berikut :

1.            Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
2.            Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
3.            Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).


3.        ORANG YANG BERHAK MEMANDIKAN JENAZAH
Adapun orang-orang yang berhak untuk memandikan jenazah menurut syariat Islam adalah sebagai berikut. 

v Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
v Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
v Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
v Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Kalau mayat anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga kalau mayat anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya




2.3     MENGKAFANI JENAZAH

1.             Ukuran kain kafan untuk jenazah.
Ukurlah lebar tubuh jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. 1 : 3
2.4   Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
2.5   Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
2.6   Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
2.7   Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
2.8   Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.


2.                Cara mengkafani jenazah laki-laki.
Jenazah laki-laki dibalut dengan tiga lapis kain kafan. Berdasar dengan hadits. “Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3 kain tersebut.
Adapun cara mengkafani jenazah laki-laki adalah sebagai berikut :
Ø  Mempersiapkan tali pengikat kain kafan.
1.      Panjang tali pengikat disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan. Misalnya lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm.
2.      Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat. ( jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan diletakkan dengan jarak yang sama diatas usungan jenazah.
3.      Cara mempersiapkan kain kafan.
4.      helai kain diletakkan sama rata diatas tali pengikat yang sudah lebih dahulu , diletakkan diatas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.

Ø  Mempersiapkan kain penutup Aurat
1.       Sediakan kain dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm ( untuk mayyit yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm), potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.
2.        Kemudian letakkan diatas ketiga helai kain kafan tepat dibawah  tempat duduk mayyit, letakkan pula potongan kapas diatasnya.
3.       Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain kafan yang langsung melekat pada tubuh mayyit.

Ø  Memakaikan  kain penutup Auratnya
1.    Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.
2.    Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
3.    Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.

Ø  Membalut kain kafan
1.    Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
2.    Demikian lakukan denngan  lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.
3.    Cara mengikat tali-tali pengikat :

·       Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
·       Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
·       Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.


3.     Cara mengkafani jenazah Perempuan.
Jenazah wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.
Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala.

Adapun cara mengkafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut :

Ø  Mempersiapkan baju kurungnya

1.  Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
2.  Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
3.  Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya). Lebar baju kurung tersebut 90 cm.

Ø  Mempersiapkan kain sarungnya
Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya.

Ø  Mempersiapkan kerudung

Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung.

Ø  Mempersiapkan kain penutup aurat

1.  Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
2.  Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
3.  Kemudian letakkanlah diatas kain sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas diatasnya.
4.  Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya.

Ø  Membalut  kain kafan
1.  Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
2.  Demikian lakukan denngan  lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.
3.  Cara mengikat kain kafan pada jenazah perempuan sama seperti jenazah laki-laki.
Catatan :
·      Cara mengkafani jenazah anak laki-laki yang berusia dibawah tujuh tahun adalah membalutnya dengan sepotong baju yang dapat menutup seluruh tubuhnya atau membalutnya dengan tiga helai kain.
·      Cara mengkafani jenazah anak perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membaluatnya dengan sepotong baju kurung dan dua helai kain.

2.4   MENSHOLATI JENAZAH
A. Tata Cara Sholat Jenazah
1.   Niat sholat jenazah

 اُصَلِّي عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ ( هَذِهِ الْمَيِّتَةِ)  اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat mensholati pada jenazah ini empat takbir  , fardhu karena Alloh ta`ala


اُصَلِّي عَلَى اْلمَيِّتِ......اْلغَائِبِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat mensholati pada jenazah bernama ……  empat takbir  , fardhu karena Alloh ta`ala

اُصَلِّي عَلَى مَنْ حَضَرَ مِنْ اَمْوَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat mensholati pada jenazah yang hadir dari beberapa jenazah orang islam  empat takbir  , fardhu karena Alloh ta`ala


Makmum boleh memakai niat sebagai berikut  :

اُصَلِّي عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتِ فَرْضًا مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat mensholati pada jenazah yang disholati oleh imam empat takbir  , fardhu dengan menjadi karena Alloh ta`ala


2.   Berdiri bagi yang mampu.
3.   Membaca takbir empat kali.
4.   Membaca surat Al-fatihah.
5.   Membaca sholawat nabi (wajib dilakukan setelah takbir yang
kedua )    
6.   Mendo`akan jenazah  ( wajib dilakukan setelah takbir yang ketiga )

اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Artinya: Ya Alloh ampunilah ia , kasihanilah ia, sejahterakanlah ia dan maafkanlah kesalahanya.

7.   Salam pertama ,sebagaimana salam pada selain sholat jenazah ( wajib dilakukan setelah takbir yang  keempat )



B.  Kesunahan Dalam Sholat Jenazah
1.    Membaca ta`awud sebelum membaca surat Al-fatihah.
2.     Membaca Amin setelah  membaca surat Al-fatihah.Setelah takbir  keempat  dan sebelum salam membaca do`a :

  اللّهُمَّ لاَتَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ.

Artinya: Ya Alloh jangan engkau halangi kami dari mendapatkan ganjaranya, janganlah engkau beri fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia.
.
3.    Sholat jenazah dilakukan dilakukan didalam masjid.
4.   Orang yang mensholati berbaris sebanyak tiga baris atau lebih.


C.        Catatan  Mengenai Sholat Jenazah

·         Jenazah harus dimandikan terlebih dahulu atau ditayamumi ketika tidak mungkin untuk memandikanya.
·         Jenazah harus berada didepan orang yang mensholati walaupun sudah dikuburkan. Kecuali mensholati pada jenazah yang goib.
·         Apabila jenazah berada didalam jurang atau tempat yang  jenazah itu sulit dikeluarkan maka tidak usah    disholati.
·         Posisi berdiri orang yang mensholati pada jenazah  laki-laki adalah  sejajar dengan kepala jenazah.
Misalnya:
Posisi berdiri orang yang mensholati pada jenazah  perempuan  adalah  sejajar dengan pantat / pertengahan badan .
·         Menyolati jenazah didalam peti ( jawa : terbelo ), apabila berada dimasjid maka sah secara mutlak ( baik peti dipaku tau tidak ). Sedangkan bila berada diselain masjid maka juga sah , jika peti tidak dipaku.
·         Melakukan sholat jenazah dua kali ( yang  pertama dilakukan dengan sholat ghoib yang kedua dilakukan dengan sholat hadir atau sebaliknya) itu hukumnya kilaful aula ( tidak lebih baik ) menurut qoul asoh.


2.5  MENGUBURKAN JENAZAH
A. Tata Cara Menguburkan Jenazah
  1. Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah sampai bagian bawah kubur, digalilah padanya yg mengarah kiblat satu tempat sekadar diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Ia lbh utama dari pd syaqq. Dan yg memasukkannya membaca: ‘Bismillah wa ‘ala millati rasulillah’(dengan nama Allah Subhanahu wa ta’ala & atas agama Rasulullah r). Hadis Riwayat: Abu Daud & at-Tirmidzi. Dan meletakkannya di lahadnya di atas bagian kanannya, menghadap kiblat. Kemudian dipasang bata atasnya & disertakan di antaranya dgn tanah. Kemudian dikuburkan dgn tanah & diangkat kubur di atas bumi sekadar sejengkal dgn permukaan yg melengkung (seperti punuk unta).
  2. Diharamkan membangun di atas kubur, mengapur & menginjaknya, shalatdi sampingnya, menjadikannya masjid & lampu-lampu atasnya,menghamburkan bunga-bunga di atasnya, thawaf (berkeliling) dengannya, menulis atasnya, & menjadikannya sbg hari raya.
  3. Tidak boleh membangun masjid di atas kubur & tdk boleh menguburkan jenazah di dalam masjid. Jika masjid itu telah dibangun sebelum dimakamkan, kubur itu diratakan, atau digali jika masih baru & dimakamkan di pemakaman umum. Jika masjid dibangun di atas kubur, bisa jdi masjid yg dibongkar & bisa jdi bentuk kuburan yg dihilangkan. Dan setiap masjid yg dibangun di atas kuburan, tdk boleh dilaksanakan shalat fardhu & shalat sunnah di dalamnya.
  4. Sunnah bahwa kubur digali dgn kedalaman yg menghalangi keluar bau darinya & galian binatang buas. Jika bagian bawahnya berbentuk lahad seperti yg disebutkan diatas, itulah yg lbh utama. Atau Syaqq: yaitu digali di dasar kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian dipasang bata atasnya, kemudian ditutupi.
  5. Sunnah menguburkan jenazah di siang hari & boleh menguburkan di malam hari.
  6. Tidak boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lebih dari satu jenazah kecuali karena terpaksa, seperti byk nya yg terbunuh & sedikit yg memakamkan mereka. Didahulukan di lahad yg lbh utama dari mereka. Tidak dianjurkan bagi laki-laki menggali kuburnya sebelum ia meninggal dunia.
  7. Boleh memindahkan jenazah dari kuburnya ke kubur yg lain, jika ada maslahat untuk mayit, seperti kuburannya yg digenangi air atau dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir & semisalnya. Kuburan adl negeri orang-orang yg sudah mati, tempat tinggal mereka, & tempat saling ziarah di antara mereka, & mereka telah mendahului kepadanya, maka tdk boleh menggali kubur mereka kecuali utk kepentingan mayit.
  8. Laki-laki yang bertugas menurunkan jenazah di kuburnya, bukan perempuan, para wali mayit lebih berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di kuburnya dari sisi 2 kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara perlahan di dalam kubur. Boleh memasukkan mayit ke dalam kubur dari arah mana pun. Dan haram mematahkan tulang mayit.
  9. Perempuan tdk boleh mengikuti jenazah, karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yg halus, keluh kesah, & tdk tabah menghadapi musibah, lalu keluar dari mereka ucapan & perbuatan yg diharamkan yg bertolak belakang dgn sifat sabar yg diwajibkan.
  10. Disunnahkan bagi keluarga mayit memberi tanda di kuburnya dgn batu & semisalnya, agar ia memakamkan yg meninggal dari keluarganya & ia mengenal dgn tanda itu kubur yg meninggal dari keluarganya.
  11. Barang siapa yg meninggal dunia di tengah laut & dikhawatirkan berubahnya, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, & ditenggelamkan di air.
  12. Anggota tubuh yg terpotong dari seorang muslim yg masih hidup karena sebab apapun, tdk boleh membakarnya, tdk dimandikan & tdk dishalatkan. Tetapi dibalut pd sepotong kain & dikuburkan di pemakaman.
  13. Dianjurkan berdiri bagi jenazah apabila sedang lewat, & siapa yang duduk tidak ada dosa atasnya.
  14. Disunnahkan duduk apabila jenazah diletakkan & saat pemakaman, & terkadang disunnahkan mengingatkan yang hadir dengan kematian & yang sesudahnya.
  15. Disunnahkan setelah menguburkan mayit agar orang yg hadir berdiri di atas kubur & mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya & meminta kpd orang-orang yg hadir agar memohon ampunan untuknya & tdk mentalqinnya, karena talqin ada saat menjelang wafat sebelum mati.